Home » » Lokalisasi Pelacuran, Legalisasi Tindak Kriminal

Lokalisasi Pelacuran, Legalisasi Tindak Kriminal

Written By Unknown on Friday, February 28, 2014 | 12:50 AM



Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib mengatakan melegalisasi lokalisasi merupakan tindak kriminal, sebab perzinaan merupakan tindakan kriminal yang pelakunya harus dikenai hukuman.



“Dalam Islam perzinaan merupakan tindakan kriminal,” jelasnya pada Mediaumat.com, Rabu (26/2).



Karena jarîmah atau kriminal dalam Islam mencakup semua pelanggaran syariah. Tidak ada perselisihan mengenai haramnya zina. Bahkan dalam Islam, zina dikategorikan sebagai al-kabâir, dosa besar.



Tidak hanya itu, Rokhmat menjelaskan Islam pun menetapkan hukuman bagi pelaku perzinaan dengan sangat berat. “Dalam al-Quran surah An-nur ayat 2 ditegaskan bahwa hukuman bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan harus dicambuk seratus kali cambukan di depan publik,” terangnya.



Dan jika pelakunya muhshan, yakni sudah pernah menikah, hukumnya lebih berat lagi, yakni dengan dirajam atau dilempari batu hingga mati. “Ini menunjukkan bahwa perzinaan merupakan tindak kriminal yang harus diberantas. Bukan malah dibiarkan, dipelihara, atau dikembangbiakkan,” ujarnya.



Menurut Rokhmat, jika cara pemerintah dengan melegalkan lokalisasi karena tidak bisa dicegah. Hal itu merupakan cara berpikir yang aneh dan merusak. “Kalau alasannya demikian , maka bertapa bahaya dan rusaknya tindakan tersebut. ” kritiknya. [mediaumat.com, 26/2/2014]












from visimuslim http://ift.tt/1kfh4xO

via www.visimuslim.com
Bagikan Artikel ini :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Anti Copyright © 2013. Komunitas Blogger Ideologis - Semua isi Blog ini Boleh disebarkan
Template Created by Creating Website Modified by Tan Saliman
Proudly powered by Blogger