Home » » [Jawab Soal] Adakah Ijtihad pada Nash-nash Qath’iy Dilalah?

[Jawab Soal] Adakah Ijtihad pada Nash-nash Qath’iy Dilalah?

Written By Unknown on Sunday, April 20, 2014 | 7:39 PM



بسم الله الرحمن الرحيم



Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau

Jawaban Pertanyaan: Seputar Ijtihad pada Nash-Nash Qath’iy Dilalah

Kepada al-‘Abid lillah



Pertanyaan:

Di dalam buku Nizhâm al-Islam dinyatakan:

“Karena itu, tujuan-tujuan luhur untuk menjaga entitas masyarakat bukan berasal dari buatan manusia, akan tetapi dari perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Dan itu bersifat tetap tidak berubah dan berevolusi. Penjagaan atas jenis manusia, penjagaan atas akal, penjagaan atas kehormatan manusia, penjagaan atas jiwa manusia, penjagaan atas kepemilikan individu, penjagaan atas agama, penjagaan atas keamanan, penjagaan atas negara, semua itu merupakan tujuan-tujuan luhur yang bersifat tetap untuk menjaga entitas masyarakat, tidak ada perubahan dan perkembangan.”

Pertanyaan: tidakkah ada ijtihad-ijtihad di konstitusi untuk mengubah beberapa teks sementara dinyatakan di teks tersebut tidak ada perubahan dan perkembangan? Saya mohon penjelasan hal itu semoga Allah memberkahi Anda dan menolong Anda.



Jawab:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Ya akhiy, tidak ada ijtihad pada nash-nash, jika bersifat qath’iy ats-tsubut qath’iy ad-dilalah. Yakni qath’iy pada tsubutnya seperti ayat-ayat al-Quran dan hadits mutawatir, dan qath’iy dalam dilalahnya sesuai pembahasan bahasa dan klasifikasi al-kitab dan as-sunnah. Melainkan ijtihad itu terjadi pada nash-nash zhanniyah ad-dilalah, baik qath’y ats-tsubut ataupun zhanniy ats-tsubut… Jadi selama dilalah itu bersifat zhanniy maka di dalamnya bisa terjadi ijtihad seperti yang diketahui pada ilmu ushul dan fikih.

Dan perkara-perkara yang disebutkan di buku tersebut, bahwa itu adalah tujuan-tujuan luhur untuk menjaga entitas masyarakat islami, adalah qath’iy ats-tsubut qath’iy ad-dilalah: jadi hukumnya tidak berubah dengan ijtihad, sebab ijtihad di sini tidak bisa terjadi. Nash-nash itu sesuai kondisinya adalah qath’iy dan tidak ada ijtihad pada nash-nash qath’iyah.



Saudaramu



Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

07 Jumaduts Tsaniyah 1435 H

07 April 2014 M

http://ift.tt/1mtb2el










from visimuslim http://ift.tt/1lsHNss

via www.visimuslim.com
Bagikan Artikel ini :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Anti Copyright © 2013. Komunitas Blogger Ideologis - Semua isi Blog ini Boleh disebarkan
Template Created by Creating Website Modified by Tan Saliman
Proudly powered by Blogger