Home » » Nantinya WNI yang Tak Ikut JKN Bisa Sulit Perpanjang SIM dan STNK

Nantinya WNI yang Tak Ikut JKN Bisa Sulit Perpanjang SIM dan STNK

Written By Unknown on Saturday, March 29, 2014 | 6:36 AM



Selain kerja sama dengan Kemenakertrans RI, untuk selanjutnya agar seluruh warga Indonesia bergabung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka BPJS Kesehatan berencana akan menjalin kerja sama lain dengan pihak lain, salah satunya pihak kepolisian.



"Untuk sanksi terkait kepesertaan JKN tingkat perorangan, mungkin nantinya melibatkan identitas seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah, dan lain-lain," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam acara penandatangan kesepakatan kerja sama dengan Kemenakertrans RI, yang dilaksanakan di Gedung Kemenakertrans RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, dan ditulis pada Jumat (28/3/2014).



Diakui oleh Fachmi, penegakkan sanksi untuk perorangan memang cukup sulit. Tahapan awal direncanakan akan berupa teguran, denda, sampai ke arah administratif.



"Misalnya SIM atau STNK tidak bisa diperpanjang kalau tidak punya kartu BPJS. Di sini tentu kami harus ada kerja sama dengan kepolisian. Bagaimana hal ini bisa menjadi syarat penerbitan. Tapi sosialisasi tentu penting," papar Fachmi.



Belum bisa dipastikan kapan sanksi ini bisa diproses. Yang pasti, saat dikonfirmasi lebih lanjut BPJS Kesehatan menegaskan masih perlu menemui pihak kepolisian untuk membahas kerja sama ini lebih lanjut.



"Diusahakan secepatnya, bisa tahun ini (kerja sama -red-) dengan kepolisian terkait sanksi perorangan. Selain itu kami juga berencana akan bekerja sama dengan Kemendagri dan Pemda," ungkap Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, kepada detikHealth saat ditemui dalam acara yang sama. [ajg/vit/detik/visimuslim.com]










from visimuslim http://ift.tt/1fxEyrg

via www.visimuslim.com
Bagikan Artikel ini :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Anti Copyright © 2013. Komunitas Blogger Ideologis - Semua isi Blog ini Boleh disebarkan
Template Created by Creating Website Modified by Tan Saliman
Proudly powered by Blogger